298 Ribu Batang Rokok Ilegal Terjaring Razia di Wilayah Kabupaten Cirebon

barang bukti 298 Ribu batang Rokok ilegal terjaring razia di wilayah Kabupaten Cirebon. (dok.piss penacirebon.com)

Total nilai barang ilegal yang disita mencapai Rp393 juta, sementara kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp200 juta.

Wahyu menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah awal dari serangkaian upaya rutin yang akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi secara berkala, agar peredaran rokok ilegal dapat diberantas hingga tuntas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wahyu juga menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Cirebon, Polresta Cirebon, serta berbagai instansi terkait lainnya atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Dengan upaya yang semakin intensif dan koordinasi erat antar berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut dapat ditekan secara signifikan dan pada akhirnya dapat dihilangkan sepenuhnya. (PC1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *