424 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Dilegalisasi Pemkab Cirebon, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Koperasi Desa Merah Putih

CIREBON, (penacirebon.com) — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) resmi menyerahkan akta pendirian dan Surat Keputusan (SK) pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada 412 desa dan 12 kelurahan se-Kabupaten Cirebon, dalam sebuah seremoni yang digelar di Aula PCNU Sumber, Kamis (3/7).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), jajaran pemerintah daerah, serta para ketua koperasi desa penerima legalitas.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan koperasi desa secara nasional.

“Alhamdulillah, per 31 Mei 2025, seluruh proses musyawarah desa khusus dan pembentukan koperasi di 424 titik telah rampung. Bahkan, akta dan SK telah selesai lebih awal pada 16 Juni 2025, lebih cepat dari tenggat Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan pada 30 Juni,” ungkap Dadang.

Penyerahan legalitas ini menjadi landasan hukum operasional bagi koperasi untuk mulai menjalankan unit usaha di wilayah masing-masing.

Menanggapi berbagai informasi yang simpang siur di masyarakat terkait dana koperasi yang disebut-sebut mencapai Rp3–5 miliar per unit, Dadang menegaskan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman produktif dari Bank Himbara, bukan hibah.

“Tahap pertama adalah pembentukan koperasi, tahap kedua launching nasional oleh Bapak Presiden pada 19 Juli, dan tahap ketiga adalah pengembangan usaha melalui skema pinjaman dari bank BUMN. Ini adalah pinjaman berjangka 3–5 tahun yang wajib dikembalikan oleh koperasi,” jelasnya.

Setiap koperasi, lanjut Dadang, akan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana dan keberhasilan usaha. Jika koperasi mengalami kerugian, pengurus tetap memiliki kewajiban mengembalikan pinjaman, bukan menerima gaji.

Untuk menjaga akuntabilitas, pengawasan koperasi akan dilakukan oleh pengawas internal tingkat desa, termasuk kepala desa, tokoh masyarakat, serta didukung oleh 18 instansi terkait di Kabupaten Cirebon.

Koperasi Merah Putih tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, di mana seluruh keputusan strategis, termasuk soal honorarium pengurus, iuran pokok, dan iuran wajib anggota, harus ditetapkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Pemilik koperasi adalah anggota. Artinya, arah kebijakan, penggajian, hingga pembagian keuntungan semua diputuskan melalui musyawarah anggota,” tegas Dadang.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi, menyampaikan apresiasi atas percepatan legalisasi koperasi desa yang berhasil menempatkan Kabupaten Cirebon di peringkat kedua tercepat se-Jawa Barat.

“Ini adalah program nasional yang menjadi bagian dari visi besar Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis kemandirian desa,” ujar Hafidz.

Ia berharap, legalitas ini menjadi titik awal kolaborasi berkelanjutan antara koperasi, pemerintah, masyarakat, dan sektor BUMN dalam pengembangan ekonomi lokal yang profesional dan berdaya saing.

Menjelang peluncuran nasional Koperasi Desa Merah Putih pada 19 Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memperoleh petunjuk teknis lanjutan terkait pengembangan unit usaha koperasi.

“Kami optimistis, dengan sinergi dan komitmen seluruh pihak, koperasi desa di Kabupaten Cirebon akan tumbuh menjadi pilar utama ekonomi rakyat yang kuat dan berkelanjutan,” tutup Hafidz. ***