Wajib Diperhatikan Ketentuan SPMB 2025

SMAN 1 Kota Cirebon

CIREBON, (Penacirebon.com) – Pada hari ini, Selasa (10/6/2025). Sistem Penerimaaan Murid Baru (SPMB) tingkat SLB, SMA dan SMK Negeri tahap 1 di Jawa Barat (Jabar).

Untuk calon pendaftar pada SPMB 2025 ini ada beberapa perbedaan yang perlu diketahui.

Yang pertama, untuk jalur domisili, yaitu mereka yang berdomisili terdekat dari sekolah dengan dibuktikan kartu keluarga (KK) yang otentik.

Di mana antara tanda tangan dan nama kepala keluarga di KK dan tanda tangan orang tua wali di raport calon siswa, harus sama. Jika tidak sama dipastikan tak bisa lolos di sekolah yang diinginkan.

Menurut Ketua MKKS SMA Kota Cirebon, Dr.H. Nendi, jiika di Kartu Keluarga (KK) dan diraport ada perbedaan, misalnya karena calon siswa ikut di kk keluarga atau saudara, itu jelas tak bisa.

Apalagi kuotanya terbatas, meski memenuhi syarat, tetap akan ditentukan yang terdekat ke sekolah dan sebagai acuan tim verifikasi di tingkat jabar.