Area Jalur KAI Bukan Tempat Bermain Bagi Warga Terutama Anak – Anak
CIREBON, (Penacirebon.com). – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon mengingatkan anak-anak tentang bahayanya bermain di jalur rel kereta api.
KAI dengan tegas melarang anak-anak beraktivitas di jalur kereta api dalam mengisi waktu liburan sekolahnya, karena selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.
“Sebentar lagi musim liburan sekolah, banyak waktu bisa dimanfaatkan dalam mengisi aktifitas liburan.
KAI dengan tegas melarang anak-anak/masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007,” ungkap Muhibbuddin.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menyampaikan, hingga saat ini masih saja ada anak-anak yang bermain di jalur KA, atau bahkan masyarakat berjualan di area yang berdekatan dengan jalur kereta api sehingga menimbulkan kerumunan.
Tak jarang anak-anak juga duduk menunggu kedatangan kereta di jalur KA sehingga meningkatkan potensi bahaya bagi diri sendiri dan juga dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami menghimbau anak-anak tidak bermain di jalur kereta dan juga tidak menaruh benda asing seperti batu, kayu, atau benda lainnya di rel KA.
Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana kereta api bahkan sangat membahayakan perjalanan kereta api yang bisa mengakibatkan kereta anjlok,” ujar Muhibbuddin mengingatkan.
