Penertiban PKL Sukalila Menunggu Surat Resmi Pihak BBWS
CIREBON, (penacirebon.com) – Pemerintah Kota Cirebon, melalui Satpol pp menyatakan untuk PKL dikawasan Sukalila Selatan belum bisa ditertibkan dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan menunggu surat resmi dari pihak Balai Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi Jawa Barat karena merupakan kewenangan bantran Sungai Sukalila, Sabtu(2/8/2025).
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo menjelaskan, bahwa penertiban belum bisa dilaksanakan karena masih perlu ada koordinasi lanjutan dengan berbagai pihak.
” Bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah kewenangan BBWS Provinsi, bukan sepenuhnya milik Pemerintah Kota, ” ujar kasatpol.
“Kalau relokasi ke GTC, sepertinya enggak jadi karena cukup di Pasar Pagi saja,” jelas dia.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menyatakan, bahwa penertiban PKL di bantaran Sukalila merupakan bagian dari program besar normalisasi sungai oleh BBWS.
“Kalau soal di Sungai Sukalila banyak PKL, yaitu memang harus dibersihkan, karena itu kan sepadan sungai Sukalila, itu (kewenangan) BBWS yang punya kuasa,” kata Edo.
Pemerintah Kota, kata Edo, juga telah menyiapkan sejumlah titik relokasi lainnya seperti shelter Gunungsari dan Pasar Balong.
“Kalau eksekusi PKL, kita bakal sosialisasi dulu. Waktunya ya secepat mungkin,” ujarnya.
Rencananya, setelah kawasan bantaran sungai dibersihkan dari aktivitas jual-beli, pemerintah akan mengalihfungsikan area tersebut menjadi ruang terbuka hijau.
“Setelah direlokasi, bantaran Sungai Sukalila itu akan dibuat taman lansia yang sudah kita rencanakan,” ucap Edo.
Program normalisasi oleh BBWS ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. (Shan)
