Staf Keuangan PDAM Kota Cirebon Gelapkan 3,7 Miliar
Cirebon (penacirebon.com)– Polres Cirebon Kota menggelar ekspose PDAM Kota Cirebon di aula Mapolres Cirebon Kota, Senin (4/8/2025).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, tersangka, AN (32 Tahun) telah bekerja di PDAM sejak 2014, dan menjadi staf keuangan di PDAM pada 2021.
AN (32 tahun) tertunduk lesu saat dibawa petugas kepolisian ke hadapan awak media untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (4/8/2025). Pegawai Perumda Air Minum Tirta Girinata atau PDAM Kota Cirebon tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp 3,7 miliar oleh Polres Cirebon Kota.
Rupanya, dipercaya menjadi staf keuangan malah disalahgunakan. Hanya dalam kurun waktu satu tahun, yaitu di 2024, AN mengembat uang senilai Rp 3,7 miliar demi kepentingan pribadinya. Ia diketahui kerap melakukan trading di berbagai aplikasi.

“Dari keterangan saksi sebanyak 20 orang, dan 125 dokumen yang kami sita, akhirnya kami tetapkan tersangka terhadap AN karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
AN diketahui menggunakan lima modus operandi dalam melakukan aksinya, yaitu mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan melalui loket di kantor Perumda Air Minum Tirta Girinata yang seharusnya disetor ke rekening BJB milik Perumda, dan memark up nilai nota kredit untuk menutupi kekurangannya, kemudian modus lainnya adalah melakukan penarikan dana dari rekening secara ilegal dengan menggunakan cek yang spesimen tanda tangannya dipalsukan.
