Keterbatasan Anggaran, Penanganan TPA Kopiluhur Tertunda

Penanganan TPA Kopiluhur

CIREBON, (penacirebon.com) – Keluhan warga di Kelurahan Argasunya Kota Cirebon mengeluh kondisi sumur dan air keruh dan menimbulkan bau yang tak sedap, Jumat (8/7/2025) lalu.

Sejak dijatuhkan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Maret lalu, pengelola TPA harus menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem controlled landfill dalam waktu 180 hari.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, tengah berkejaran dengan waktu.

Menurut Kasubag TU UPT TPA Kopi Luhur DLH Kota Cirebon, Jawahir, proses peralihan sistem tersebut kini telah berjalan.

“Sekarang sudah mencapai 50 persennya,” ujarnya saat ditemui di TPA Kopi Luhur, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, sanksi dari Kementerian mulai berlaku sejak Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat berkunjung ke Cirebon pada Juni lalu.

“Kami diberikan waktu sampai Desember untuk mengubah dari open dumping ke controlled landfill.”

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin dengan batas waktu yang ada,” ucapnya kepada media.

Dari 8 hektare lahan yang digunakan di TPA Kopi Luhur, hanya bagian terasering yang belum ditutup.
Proses inipun akan membutuhjan waktu yang lebih lama.

Adapun kendala terbesar adalah tentang ketersediaan anggaran yang mini, hingga saat ini pembenahan mengandalkan dana operasional.
Sedangkan anggaran baru diserahkan 50 persen selebihnya belum diberikan,”ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Pemkot Cirebon wajib melakukan perubahan pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill atau controlled landfill.