Batik Merawit Cirebon Resmi Mendapat Sertifikat Indikasi Geografis, Tanda Kebanggaan dan Peluang Baru

Kabupaten Cirebon kini memiliki batik dengan teknik khasnya, merawit, yang resmi mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM. Sertifikat ini, yang ditetapkan pada 4 November 2024, menjadikan batik merawit sebagai produk batik IG pertama di Kabupaten Cirebon dan menjadi yang keenam di Indonesia. (dok.piss penacirebon.com)

KABUPATEN CIREBON, penacirebon.com — Kabupaten Cirebon kini resmi memiliki batik dengan teknik khas, merawit, yang mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM. Sertifikat tersebut ditetapkan pada 4 November 2024, menjadikan batik merawit sebagai produk batik IG pertama di Kabupaten Cirebon dan yang keenam di Indonesia.

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menyatakan bahwa penerimaan sertifikat IG ini merupakan momen bersejarah yang semakin memperkokoh posisi batik merawit sebagai identitas budaya lokal yang penuh potensi. Sertifikat ini diharapkan dapat mempromosikan batik merawit lebih luas dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik dan internasional.

“Ini adalah kebanggaan bagi kami. Ke depan, kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan batik merawit terus berkembang, memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat, serta menjadi warisan budaya yang lestari,” ujar Wahyu dalam acara penerimaan sertifikat IG di Kantor Bupati Cirebon, Senin (25/11/2024).

Dengan disahkannya sertifikat IG ini, peluang untuk regenerasi perajin batik pun semakin terbuka. Wahyu mengakui bahwa tantangan dalam melahirkan generasi baru perajin batik cukup besar, baik di Kabupaten Cirebon maupun di Indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pelatihan dan pemberdayaan bagi generasi muda agar mereka tetap menjaga dan melestarikan tradisi membatik.

“Kami berharap dengan adanya sertifikat IG ini, para perajin semakin semangat dan bangga terhadap karya mereka. Kami akan terus memberikan dukungan penuh untuk mendorong regenerasi perajin batik di Cirebon,” tambahnya.

Pengakuan melalui sertifikat IG ini juga membuka peluang besar bagi batik merawit untuk berkembang lebih jauh, tidak hanya sebagai kebanggaan lokal, tetapi juga sebagai produk unggulan yang dapat menembus pasar internasional, memberikan dampak positif bagi industri budaya di Cirebon.

Batik merawit dikenal dengan teknik pembuatan garis tipis yang menyerupai ranting atau rambut, memberikan ciri khas tersendiri dibandingkan dengan batik lainnya. Ketua Asosiasi Perajin dan Pengusaha Batik Indonesia (APPBI), Komarudin Kudiya, menjelaskan bahwa proses pembuatan batik merawit memerlukan keahlian tinggi dan peralatan berkualitas.

“Proses pembuatan batik merawit tidaklah mudah. Canting yang digunakan harus berkualitas, dan malam (lilin) harus dipanaskan dengan suhu yang tepat agar garis-garis tipis tersebut tetap terjaga dengan sempurna,” terang Komarudin.

Batik merawit diproduksi oleh para perajin di delapan desa di Kabupaten Cirebon, yaitu Trusmi Kulon, Trusmi Wetan, Kaliwulu, Wotgali, Gamel, Sarabau, Panembahan, dan Kalitengah, dengan sekitar 1.000 perajin yang menguasai teknik ini.

Dengan adanya sertifikat IG, setiap produk batik merawit akan dilengkapi dengan barcode yang mencantumkan informasi mengenai motif dan pembuatnya, yang diharapkan dapat meningkatkan nilai jual serta memberikan insentif tambahan bagi perajin. Salah satu motif khas batik merawit yang cukup terkenal adalah motif sawat pengantin, yang kini bisa lebih dikenal luas dan bersaing di pasar global.

“Sertifikat IG ini adalah langkah penting dalam meningkatkan daya saing batik merawit, sehingga produk kami dapat lebih dihargai dan dicintai di pasar dunia,” tutup Wahyu. (PC1)