Bupati Cirebon, Sosialisasi Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan

Bupati Cirebon, Sosialisasi Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan

Bupati Cirebon, Sosialisasi Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan

penacirebon.com, KABUPATEN CIREBON – Bupati Cirebon, H. Imron, mengeluarkan himbauan penting terkait pencegahan bahaya kebakaran kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam pernyataannya, Bupati Imron menekankan perlunya kesadaran bersama dalam upaya menjaga keamanan dan keutuhan lingkungan.

Bupati Imron mengingatkan dan meminta agar seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada menyimpan bahan-bahan yang dapat memicu kebakaran dan jangan membakar sampah sembarangan dilingkungan, apa lagi disekitar ada bahan memicu atau mudah terbakar, tutur, Bupati Cirebon, H. Imron, di pendopo jl. Kartini-Cirebon, Senin, (11/3/24) .

“Penting bagi kita semua untuk bersama-sama berperan aktif dalam pencegahan kebakaran. Mari kita tingkatkan kesadaran akan bahaya ini dan terapkan langkah-langkah preventif di rumah, tempat usaha, maupun lingkungan sekitar,” ujar Bupati Cirebon

Beliau juga menegaskan pentingnya memiliki peralatan pemadam yang memadai dan memastikan bahwa petugas pemadam kebakaran siap tanggap dalam menghadapi situasi darurat. Himbauan ini diharapkan dapat menjadi panggilan bagi semua pihak untuk saling mendukung demi mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.

Bupati Imron berharap agar informasi ini dapat disosialisasikan lebih luas di masyarakat sehingga kesadaran akan pencegahan kebakaran dapat meningkat, menjadikan Kabupaten Cirebon lebih aman dan terhindar dari risiko kebakaran yang dapat merugikan kehidupan dan harta benda.

Senada dengan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Cirebon, H. Moh. Fery afrudin mengatakan, “
Antisipasi pencegahan bahaya kebakaran
Dinas Kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Cirebon menghimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha, enam poin langkah antisipasi pencegahan bahaya kebakaran”.

Poin pertama pemasangan instalasi kelistrikan menggunakan peralatan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan matikan peralatan elektronik yang tidak digunakan.

Poin kedua, gunakan regulator dan selang standar (SNI) dan letakan tabung di tempat yang mudah dijangkau. Poin ketiga, jangan membuang putung rokok sembarangan dan jangan merokok didekat bahan yang mudah terbakar. Poin Keempat, simpan di tempat yang aman, jika memiliki bahan padat atau cairan kimia yang mudah berpotensi terbakar.

Himbauan yang sering diabaikan oleh masyarakat dan pelaku usaha yakni Poin Kelima membakar sampah. Berdasarkan, pasal 54 huruf d pada Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No. 8 tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, “larangan membakar sampah atau barang-barang bekas lainnya ditempat rawan kebakaran”, kata, Kadis Damkar H. Ferry.

Lanjutnya, poin ke enam tidak kalah penting dan sering kali terabaikan oleh masyarakat dan pelaku usaha industri dan perkantoran, tidak menyediakan alat pemadam kebakaran (APAR) dengan bentuk tabung APAR. Kegunaan APAR untuk tindakan awal pencegahan kebakaran, unkap Kadis Damkar H. Fery.

Kemudian, Dinas Damkar ini, bukan hanya berjibaku pemadam api saja, tetapi ganguan kenyamana atau penyelamatan lain seperti, penanganan sarang tawon/lebah, ganguan binatang (ular atau sejenisnya), cincin terjepit di tangan dan penyelamatan jiwa. Untuk itu, kami memiliki 10 titik UPTD Damkar atau disebut Pis Jaga Damkar yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon. “Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Terkait hal tersebut kontak dan hubungi Pos Jaga Damkar terdekat, “

NOMOR PENTING, 10 TITIK UPTD DAMKAR/POS JAGA DAMKAR KABUPATEN CIREBON :

  1. ARJAWINANGUN
    (0231-358645) / (081223463337)
  2. PANGENAN
    (0231-8513448) / (081324720401)
  3. WERU
    (0231-321113) / (085974251312)
  4. SUMBER
    (0231-8330660) / (087717930301)
  5. GUNUNGJATI
    (0231-8227275) / (089623329467)
  6. PALIMANAN
    (0231-343850) / (08592648787)
  7. LEMAHABANG
    (0231-638249) / (081324582352)
  8. CIKULAK
    (0231-663300) / (085322293220)
  9. CILEDUG
    (0231-661500) / (081312419655)
  10. LOSARI
    (0231-831001) / (0895361842614)

Dengan adanya, pos jaga tersebut berharap memberikan kenyamanan atau ketenangan pelayanan terkait bahaya kebakaran dan hewan yang mengancam keselamatan masyarakat. Punkas Kadis Damkar, H. Fery. (PC1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *