Daop 3 Cirebon Menggelar Edukasi Keselamatan Perkeretaapian

Daop 3 Cirebon Menggelar Edukasi

Dalam setiap kegiatan sosialisasi, Tim Pengamanan KAI menyampaikan berbagai larangan aktivitas di sepanjang jalur kereta api seperti, larangan bermain di jalur KA, meletakkan benda di atas rel, melemparkan benda ke kereta api, mencuri atau merusak komponen rel, dan membuang sampah di area sepanjang jalur KA serta mencakup pengenalan kereta api dan profesi di dalamnya, penayangan video simulasi bahaya menerobos perlintasan, penjelasan pasal-pasal hukum terkait, hingga pemaparan dampak kecelakaan di perlintasan sebidang.

Muhibbuddin menambahkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain sebagai angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

KAI Daop 3 Cirebon akan terus melanjutkan program roadshow ini di berbagai wilayah operasional sebagai langkah nyata dalam mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan keselamatan bersama demi kelancaran perjalanan kereta api. Kami menghimbau masyarakat untuk memberikan pengertian atau teguran kepada siapa saja yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api, karena ini sangat berbahaya,” tutup Muhibbuddin.