KAI Daop 3 Cirebon Gelar Kampanye Keselamatan pada Peringatan May Day
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu atau tidak terjaga. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan mentaati aturan yaitu dengan BERTEMAN (berhenti, tengok kanan dan tengok kiri, aman, jalan) untuk memastikan keamanan dan keselamatan, sebelum melintasi di perlintasan sebidang KA.
Bagi pengendara yang melintas di perlintasan sebidang yang dijaga, diwajibkan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah Rambu Lalu Lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata.
“Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), KAI berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga prioritas keselamatan perjalanan kereta api. Kampanye keselamatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antar KAI, serikat pekerja dan komunitas pecinta kereta api dalam menumbuhkan budaya keselamatan di perlintasan sebidang. KAI berharap melalui kampanye ini, kesadaran masyarakat untuk berhenti serta melihat ke kiri dan kanan sebelum melintasi perlintasan sebidang semakin meningkat,” tutup Muhibbuddin.