KAI Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Aksi Vandalisme Yang Dapat Mengganggu Keselamatan Perjalanan Kereta Api
CIREBON, (Penacirebon.com). – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon mengingatkan masyarakat tentang bahayanya melakukan tindakan vandalisme pada perjalanan kereta api, seperti pelemparan batu pada rangkaian kereta api yang sedang melintas, tindakan corat coret yang dapat merusak sarana dan prasarana perkeretaapian, serta menaruh barang/benda di jalur rel yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Tindakan vandalisme ini melanggar hukum dan dapat diancam pidana karena berpotensi melukai penumpang/petugas di dalam rangkaian KA, serta membahayakan perjalanan KA karena dapat mengakibatkan kecelakaan kereta api,” Selasa (3/6/2025).
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menyampaikan, hingga saat ini masih saja terjadi tindakan vandalisme pada kereta api. Selama periode Januari sampai dengan Mei 2025 telah terjadi 4 kali kasus pelemparan batu, dan 2 kali tindakan sabotase dengan menaruh benda di atas rel KA di wilayah Daop 3 Cirebon.
Akibat kejadian tersebut mengakibatkan sarana kereta mengalami kerusakan seperti pintu dan kaca jendela kereta api retak bahkan hingga pecah, namun beruntungnya tidak ada korban yang terluka. Sedangkan untuk tindakan sabotase dengan menaruh benda seperti batu, kayu atau benda lainnya di rel KA juga sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA.
“KAI sangat mengecam tindakan vandalisme terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Muhibbuddin.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan korban meninggal dunia, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan lainnya juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” ujar Muhibbuddin.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh KAI dengan meningkatkan pengamanan di stasiun dan jalur kereta api, memberikan edukasi dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api baik secara langsung maupun mendatangi sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel kereta api.
Sosialisasi ini tidak hanya berhenti pada pelajar, namun juga diperluas ke berbagai lapisan masyarakat dengan harapan meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api.
“Selain itu, KAI juga telah memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api yang bertujuan selain untuk membantu masyarakat yang membutuhkan juga sebagai upaya dalam mengamankan perjalanan kereta api,” tambah Muhibbuddin.
