Kajari Tegaskan : Para Tersangka Kasus Taman Pataraksa Kembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum Tetap Berjalan
Yudhi menjelaskan, uang titipan tahap kedua terdiri dari Rp 354 juta dari tersangka E, Rp 50 juta dari tersangka B, dan Rp 200 juta dari tersangka AM. “Uang ini akan segera kami setorkan ke rekening dan kemudian diajukan sebagai bagian dari proses dalam persidangan,” tambahnya.
Terkait penanganan perkara, Yudhi mengatakan bahwa pihaknya sedang mempercepat penyelesaian pemberkasan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. “Pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum yang berjalan. Kami berharap kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
TONTON JUGA
Namun, ketika ditanya apakah pengembalian uang tersebut berpengaruh pada proses hukum yang sudah berjalan, Kajari menegaskan bahwa pengembalian tersebut merupakan bagian dari pertimbangan Kejaksaan dalam proses penuntutan resmi. Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi KUHP. (PC1)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.