Berita Kabupaten Cirebon

Kajari Tegaskan : Para Tersangka Kasus Taman Pataraksa Kembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum Tetap Berjalan

Tersangka Kasus Taman Pataraksa

Tersangka Kasus Taman Pataraksa

Penacirebon.com, CIREBON – Tiga tersangka dalam kasus pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa telah mengembalikan 100 persen kerugian negara yang timbul akibat proyek tersebut.

Kemarin, tersangka AM (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), E (Pelaksana Proyek), dan D (Konsultan) menyerahkan sisa kerugian negara.

Pada tahap pertama, para tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 623 juta, dan pada tahap kedua sebesar Rp 602 juta.

BACA JUGA

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyatakan bahwa kerugian negara dalam proyek pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa setelah hasil audit mencapai Rp 1.227.319.260,80.

“Seluruh uang pengganti telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sebagai titipan, sudah 100 persen yang dititipkan,” ujarnya. Saat jumpa pres di Kantor Kejaksaan Kabupaten Cirebon di Sumber, Jumat, malam (28/6).

Yudhi menjelaskan, uang titipan tahap kedua terdiri dari Rp 354 juta dari tersangka E, Rp 50 juta dari tersangka B, dan Rp 200 juta dari tersangka AM. “Uang ini akan segera kami setorkan ke rekening dan kemudian diajukan sebagai bagian dari proses dalam persidangan,” tambahnya.

Terkait penanganan perkara, Yudhi mengatakan bahwa pihaknya sedang mempercepat penyelesaian pemberkasan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. “Pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum yang berjalan. Kami berharap kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

TONTON JUGA

Namun, ketika ditanya apakah pengembalian uang tersebut berpengaruh pada proses hukum yang sudah berjalan, Kajari menegaskan bahwa pengembalian tersebut merupakan bagian dari pertimbangan Kejaksaan dalam proses penuntutan resmi. Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi KUHP. (PC1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version