Kepala Desa Ciwaringin Tersadung Kasus Penyalagunaan Anggaran Dana Desa

KABUPATEN CIREBON, penacirebon.com – Kepala Desa (Kuwu) Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, berinisial WG, kini mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2023. Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp500 juta. Kasus ini mencuat ke publik, menambah daftar panjang korupsi yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap pejabat pemerintahan di tingkat desa.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/11/2024) malam, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengungkapkan bahwa WG, yang menjabat sebagai Kuwu sejak 2021, telah terbukti melakukan penyelewengan dana desa dengan cara yang sangat rapi. Berdasarkan hasil audit keuangan desa, ditemukan adanya penggelembungan anggaran dan pencairan dana fiktif yang mengarah pada kepentingan pribadi. “Kami serius menangani kasus ini. Temuan audit mengungkapkan bahwa WG menarik dana sebesar Rp500.012.233 dari anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Yudhi.