Kepala Desa Ciwaringin Tersadung Kasus Penyalagunaan Anggaran Dana Desa
KABUPATEN CIREBON, penacirebon.com – Kepala Desa (Kuwu) Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, berinisial WG, kini mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2023. Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp500 juta. Kasus ini mencuat ke publik, menambah daftar panjang korupsi yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap pejabat pemerintahan di tingkat desa.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/11/2024) malam, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengungkapkan bahwa WG, yang menjabat sebagai Kuwu sejak 2021, telah terbukti melakukan penyelewengan dana desa dengan cara yang sangat rapi. Berdasarkan hasil audit keuangan desa, ditemukan adanya penggelembungan anggaran dan pencairan dana fiktif yang mengarah pada kepentingan pribadi. “Kami serius menangani kasus ini. Temuan audit mengungkapkan bahwa WG menarik dana sebesar Rp500.012.233 dari anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Yudhi.
Modus operandi yang digunakan oleh WG terbilang cerdik. Ia bekerja sama dengan KAUR Keuangan desa untuk mencairkan dana melalui laporan anggaran yang kemudian disusun secara fiktif. Dari total anggaran sebesar Rp2.038.447.536, sejumlah dana ratusan juta rupiah dicairkan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk program-program pembangunan desa. Pihak kejaksaan kini sedang menyelidiki lebih lanjut apakah ada peningkatan aset mencurigakan yang dimiliki oleh WG.
Yudhi Kurniawan menegaskan bahwa meskipun WG telah ditahan, pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi ini. “Kami masih mendalami lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung lainnya. Jika terbukti ada pihak lain yang terlibat, mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, WG resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021. Ancaman hukuman bagi WG sangat berat, yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini mengingatkan kembali betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. “Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama para pejabat desa. Kepercayaan rakyat adalah amanah yang harus dijaga dengan baik. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana publik dalam bentuk apapun,” tegas Yudhi.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi peringatan agar selalu mengawasi penggunaan anggaran desa demi memastikan bahwa setiap dana yang dikeluarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama. Kejaksaan Negeri Cirebon berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa. (PC1)