Keterbatasan Anggaran, Penanganan TPA Kopiluhur Tertunda

Penanganan TPA Kopiluhur

CIREBON, (penacirebon.com) – Keluhan warga di Kelurahan Argasunya Kota Cirebon mengeluh kondisi sumur dan air keruh dan menimbulkan bau yang tak sedap, Jumat (8/7/2025) lalu.

Sejak dijatuhkan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Maret lalu, pengelola TPA harus menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem controlled landfill dalam waktu 180 hari.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, tengah berkejaran dengan waktu.

Menurut Kasubag TU UPT TPA Kopi Luhur DLH Kota Cirebon, Jawahir, proses peralihan sistem tersebut kini telah berjalan.

“Sekarang sudah mencapai 50 persennya,” ujarnya saat ditemui di TPA Kopi Luhur, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, sanksi dari Kementerian mulai berlaku sejak Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat berkunjung ke Cirebon pada Juni lalu.

“Kami diberikan waktu sampai Desember untuk mengubah dari open dumping ke controlled landfill.”

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin dengan batas waktu yang ada,” ucapnya kepada media.

Dari 8 hektare lahan yang digunakan di TPA Kopi Luhur, hanya bagian terasering yang belum ditutup.
Proses inipun akan membutuhjan waktu yang lebih lama.

Adapun kendala terbesar adalah tentang ketersediaan anggaran yang mini, hingga saat ini pembenahan mengandalkan dana operasional.
Sedangkan anggaran baru diserahkan 50 persen selebihnya belum diberikan,”ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Pemkot Cirebon wajib melakukan perubahan pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill atau controlled landfill.

Jika rekomendasi tidak dijalankan, kementerian siap memberikan sanksi pidana sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009.

“Ada waktu enam bulan untuk melakukan perbaikan,” ujar Hanif saat kunjungan pada 13 Juni 2025. Kalau paksaan pemerintah tidak dilakukan, bisa dikenakan pemberatan sanksi dan pengenaan pidana,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kedeputian Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Ardi, bahkan menyebut perubahan di TPA Kopi Luhur masih belum signifikan.

“Praktik open dumping ini masih terjadi, seperti yang bapak-ibu bisa lihat di belakang ini,” jelas Ardi.

Sedangkan sekitar 210 ton sampah masuk ke TPA Kopi Luhur yang memiliki luas keseluruhan 14 hektare, dengan 8 hektare di antaranya sudah terpakai.

Sebagai bentuk pengawasan, KLH telah memasang plang peringatan resmi di pintu masuk TPA dan membentangkan garis kuning bertuliskan larangan melintas.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diminta ikut memastikan pembenahan berjalan sesuai target.

“Harapannya, sebelum masa tenggat habis, semua rekomendasi sudah dilaksanakan agar Kota Cirebon terhindar dari sanksi hukum,” katanya. (Shan)