Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, di laporkan DKPP Pusat

Agi Rahaden Ranu, alumnus Unsil Fisip, didampingi Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kuningan, Zaka Vikryan, mengunjungi DKPP RI

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan

Penacirebon.com, KUNINGAN – Setelah beredarnya video yang memuat pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, beberapa kalangan memberikan tanggapan.

Dalam video tersebut, Firman menanggapi Surat Edaran Kemendagri No. 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

Agi Rahaden Ranu, alumnus Unsil Fisip, didampingi Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kuningan, Zaka Vikryan, mengunjungi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta pada Kamis (27/6/2024).

BACA JUGA

“Alhamdulillah, prosesnya cukup lancar. Kami diterima dengan baik oleh pegawai DKPP saat mengajukan berkas dan kini sudah teregistrasi,” kata Agi.

Menurut Agi, Firman sebagai penyelenggara yang seharusnya menjadi ujung tombak bagi terciptanya iklim Pilkada profesional, tampaknya belakangan ini tidak terlihat. Hal ini tercermin dari narasi-narasi yang termuat dalam video dan rilis media online.

“Apa yang termuat dalam surat edaran Kemendagri itu, menurut saya, hanya mengatur persoalan Penjabat (PJ) di berbagai tingkatan yang hendak maju kontestasi Pilkada Tahun 2024”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *