KPU Kabupaten Kuningan Tetapkan Ribuan TPS untuk Pilkada 2024
KPU Kabupaten Kuningan Siap Dalam Pilkada Tahun 2024
Penacirebon.com, KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah resmi menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.926 TPS.
Penetapan ini dilakukan setelah proses sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Menurut Maman M Sudiaman, petugas KPU Kabupaten Kuningan, data DP4 diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui KPU RI pada 24 April dan disinkronkan oleh KPU sejak 23 Mei.
Berdasarkan data ini, jumlah pemilih di Kabupaten Kuningan tercatat sebanyak 896.353 orang, yang terdiri dari 451.520 laki-laki dan 444.833 perempuan.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 1.312 orang dari DPT Pemilu 2024 yang berjumlah 895.041 orang.
“Jumlah TPS kami tetapkan berdasarkan prinsip efektif dan efisien sesuai dengan Surat Edaran KPU RI tanggal 27 Mei 2024. Setiap TPS maksimal melayani 600 pemilih, namun tetap memperhatikan faktor geografis dan jarak,” ujar Maman pada Kamis (13/6/2024).
Maman menjelaskan bahwa di Kecamatan Kuningan, setiap TPS dioptimalkan untuk mendekati kapasitas 600 pemilih, sementara di kecamatan dengan area yang lebih datar, setiap TPS diupayakan melayani lebih dari 400 pemilih.
Perbedaan jumlah TPS di setiap daerah di Kuningan dipengaruhi oleh kondisi geografis, terutama di area perbatasan.
“Maka dari pemetaan tersebut, KPU yang dibantu oleh PPK dan PPS, memutuskan jumlah TPS sebanyak 1.926 unit,” tambahnya.
Jumlah TPS ini berdampak pada kebutuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (Pantarlih). Sesuai dengan Keputusan KPU No. 638 Tahun 2024, satu TPS akan diawasi oleh satu orang Pantarlih, dan dua orang Pantarlih jika TPS tersebut melayani lebih dari 400 pemilih.
Total petugas Pantarlih yang akan bertugas mencocokkan dan meneliti data pemilih mulai 24 Juni hingga 24 Juli berjumlah 3.551 orang.
Dengan penetapan ini, KPU Kabupaten Kuningan berharap Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tertib, memastikan hak pilih masyarakat terjamin dengan baik. (PC1)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan