Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Tegaskan Kliennya Tidak Terlibat Kasus Pembunuhan Terhadap Vina Dan Eki
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Tegaskan Kliennya Tidak Terlibat
Penacirebon.com, CIREBON – Kuasa hukum Pegi Setiawan, yang lebih dikenal dengan nama Perong, yakni Sugianti Iriani, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sugianti dalam sebuah konferensi pers resmi pada jumat (24/5/2024). Dalam pernyataan tersebut, Sugianti mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penggeledahan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
“Ya, saya sangat kecewa dengan penggeledahan yang dilakukan kemarin. Sebagai kuasa hukum, saya seharusnya diberitahu terlebih dahulu mengenai tindakan tersebut,” ujar Sugianti.
Ia menambahkan bahwa penggeledahan yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum merupakan pelanggaran terhadap hak-hak kliennya. Sugianti berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, tanpa mengabaikan prosedur yang seharusnya ditempuh.
Sugianti menjelaskan bahwa saat penggeledahan dilakukan kemarin, ia sedang berada di Polda Jabar untuk mendampingi Pegi dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu, menurut Sugianti, Pegi tidak berada di Cirebon pada saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016.
“Pada tahun 2016, rumah Pegi sudah pernah didatangi kepolisian,” ujarnya.
“Namun saat itu, Pegi tidak ada di rumah karena sedang berada di Bandung,” tambahnya.
Sugianti juga mempertanyakan alasan di balik penghentian sementara proses penyelidikan terhadap Pegi.
“Mengapa kasus ini tiba-tiba terhenti, padahal polisi sudah melakukan penggeledahan di rumah Pegi dua hari setelah kejadian pada 27 Agustus 2016 dan diberitahu bahwa Pegi sedang berada di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan,” jelas Sugianti.
Sugianti menegaskan bahwa kliennya tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
“Pegi mengaku bahwa sejak Juli hingga Desember 2016, ia berada di Bandung,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam data Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis oleh kepolisian.
“Di DPO yang dirilis, usia Pegi tercatat 31 tahun, berambut ikat, tinggi 160 sentimeter, dan beralamat di Banjarwangunan,” jelas Sugianti.
“Sementara itu, Pegi tinggal di Kepongpongan dan usianya sekarang 27 tahun,” pungkasnya. (PC1)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan