Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 Disampaikan Pemkab Cirebon, Tegaskan Komitmen Transparansi
CIREBON, (penacirebon.com) – Pemerintah Kabupaten Cirebon secara resmi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.
Penyampaian ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan, yang digelar Kamis (3/7).
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan keuangan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Laporan pertanggungjawaban ini sebelumnya telah kami serahkan kepada DPRD Kabupaten Cirebon pada 3 Juni 2025, dan hari ini kita memasuki tahapan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut,” ujar Bupati Imron.
Disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Cirebon kepada masyarakat atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran.
Lebih lanjut, Bupati Imron menjelaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan secara menyeluruh dan bertahap, melalui pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, diskusi bersama komisi dan perangkat daerah, serta finalisasi bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Dalam proses pembahasan, terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi bahan evaluasi kami untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” tambahnya.
Beberapa catatan strategis tersebut antara lain mencakup perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penajaman pengalokasian anggaran yang tepat sasaran, serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait realisasi anggaran dan pengelolaan aset daerah.
Bupati Imron menegaskan bahwa seluruh proses ini merupakan bagian dari upaya kolektif dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, efektif, dan bertanggung jawab.
Setelah disetujui bersama oleh DPRD, Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi paling lambat dalam waktu tiga hari kerja, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Cirebon atas dukungan, masukan, dan kerja sama yang konstruktif selama proses pembahasan berlangsung,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Imron menyampaikan harapan agar sinergi yang telah terjalin antara legislatif dan eksekutif dapat terus ditingkatkan dalam rangka membangun Kabupaten Cirebon yang lebih baik.
“Kritik dan saran yang membangun akan menjadi motivasi kami untuk bekerja lebih baik, lebih cerdas, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Semoga visi Kabupaten Cirebon yang Beriman Bersih, Inovatif, Maju, Modern, Agamis, dan Aman dapat terus kita wujudkan bersama,” tutup Bupati Imron. ***