Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2025 Disampaikan Bupati Imron pada Paripurna DPRD Cirebon

Perubahan APBD 2025 Disampaikan Bupati Imron

“Perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan aktual, pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran tahun sebelumnya, serta situasi darurat atau keadaan luar biasa lainnya,” jelasnya.

Adapun rincian perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan tercatat sebesar Rp1,06 triliun lebih, sementara setelah perubahan menjadi Rp1,01 triliun lebih. Penurunan terjadi pada sektor pajak daerah dan retribusi, sedangkan lain-lain PAD yang sah justru menunjukkan peningkatan. Untuk pendapatan transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan, namun transfer antar daerah tercatat mengalami kenaikan.

Menutup sambutannya, Bupati Imron menyampaikan harapannya agar pembahasan bersama DPRD Kabupaten Cirebon dapat berjalan sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.

“Bersama ini kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran-lampirannya untuk dapat diproses lebih lanjut dalam pembahasan bersama DPRD,” pungkasnya. ***