Pelaku Pelemparan KA Brawijaya di Amankan

Pelaku Pelemparan KA Brawijaya

Cirebon, (penacirebon.com) – KAI Daop 3 Cirebon berhasil mengamankan pelaku pelemparan pada KA Brawijaya (KA 37) relasi Malang-Gambir di petak jalan antara Stasiun Waruduwur – Cirebonprujakan yang terjadi bulan Juli ini.

Pelaku yang merupakan seorang anak laki-laki ini berhasil diamankan pada Selasa (29/7) setelah dilakukan penyisiran dan pencarian informasi kepada warga masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

“Petugas pengamanan berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan pengawasan di area terjadinya aksi pelemparan dan didapati 1 orang anak yang sedang mencoba melakukan pelemparan terhadap KA yang lewat.

Kemudian anak tersebut dimintai keterangan dan mengaku sebagai pelaku pelemparan KA Brawijaya,” kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin.

Muhibbuddin menambahkan, bersama Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat kemudian dilaksanakan pembinaan terhadap pelaku yang disaksikan kedua orang tuanya.

Selanjutnya orang tua pelaku membuat Surat Pernyataan pengakuan bersalah dan akan mengawasi anaknya agar tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

“Orang tua pelaku memohon maaf kepada KAI atas tindakan anaknya yang memiliki keterbelakangan mental, dan berjanji akan mengawasi serta memastikan anaknya tidak lagi bermain di area jalur KA,” tambah Muhibbuddin.

KAI Daop 3 Cirebon berharap kasus ini menjadi perhatian bagi semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.

KAI Daop 3 Cirebon menegaskan tidak akan menoleransi pelemparan kereta dan berkomitmen untuk terus mengambil langkah tegas dalam memberantas segala bentuk vandalisme.

Terlebih, perbuatan tersebut bisa menimbulkan dampak besar karena KA yang mengangkut ribuan penumpang dalam setiap perjalanan. Tindakan pelemparan juga berpotensi menyebabkan mencederai penumpang, bahkan dapat menimbulkan korban jiwa.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan tegas melarang tindakan yang merusak, menghilangkan, atau menyebabkan tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian.

Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku vandalisme seperti ini dapat dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Dengan masih adanya tangan-tangan iseng yang melakukan pelemparan saat kereta api melintas, kami menghimbau kepada para tokoh masyarakat dan orang tua untuk turut berperan dalam mengedukasi warga, terutama anak-anak, agar ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan tindakan vandalisme,” tutup Muhib.