Pemkab Cirebon : Bentuk BUMD Pangan Langka Strategi Ketahanan Pangan dan Inflasi Pangan

Pemkab Cirebon

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 331 Ayat 4, BUMD dibentuk dengan tujuan mendorong perekonomian daerah melalui penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi masyarakat, serta memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan adanya BUMD Pangan, pemerintah berharap harga bahan pangan di Kabupaten Cirebon dapat lebih stabil dan terjangkau, sehingga daya beli masyarakat meningkat,” tambahnya.

Langkah ini juga selaras dengan upaya Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang terus berkolaborasi untuk menjaga stabilitas harga pangan dan menekan laju inflasi di tingkat daerah.

“Kami berharap, BUMD Pangan dapat memudahkan masyarakat mendapatkan pangan dengan harga terjangkau dan kualitas terbaik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat secara lebih luas,” ujarnya. (PC1)