Pemkab Cirebon Berkomitmen Perjuangkan Nasib P3K 2024, Siap Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat

Pemkab Cirebon

CIREBON, (Penacirebon.com) – Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam memperjuangkan nasib tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan saat audiensi dengan perkumpulan non-ASN lulusan P3K 2024 di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Kamis (13/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, para tenaga P3K menyampaikan berbagai keluhan terkait keterlambatan pengangkatan dan pencairan hak-hak mereka. Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Agus Kurniawan Budiman memastikan bahwa Pemkab Cirebon akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Komisi II DPR RI untuk mencari solusi terbaik bagi para P3K.

“Pemerintah daerah akan terus memperjuangkan nasib para P3K. Kami akan melakukan komunikasi intensif dengan Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI karena ini adalah aspirasi masyarakat yang harus kami fasilitasi dan dukung,” ujar Agus.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada Senin depan, Pemkab Cirebon akan berupaya melakukan dialog lebih lanjut dengan pemerintah pusat guna memastikan kejelasan status dan hak-hak para tenaga P3K di daerah. “Kami menyadari pentingnya peran teman-teman P3K dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah. Mereka adalah bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Cirebon,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Himy Rivai, turut memberikan penjelasan terkait perjuangan para tenaga P3K. Menurutnya, proses seleksi yang harus dilalui oleh para P3K sangatlah berat, mengingat mereka harus bersaing dengan ribuan pelamar dari berbagai daerah.

“Kami sangat memahami perjuangan teman-teman P3K. Mereka harus bersaing ketat dengan pelamar dari berbagai kabupaten dan kota. Setelah berhasil lulus seleksi, harapan mereka adalah segera mendapatkan NIP dan gaji yang sesuai. Namun, ada sejumlah pertimbangan dari pemerintah pusat yang menyebabkan penundaan ini,” ujar Himy Rivai.

Meski begitu, Himy menegaskan bahwa Pemkab Cirebon telah mempersiapkan anggaran sebesar Rp43 miliar untuk pembayaran gaji para tenaga P3K. “Kami sudah mempersiapkan anggaran untuk gaji P3K, namun karena adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat, proses ini masih tertunda. Namun, kami optimistis masih ada peluang untuk para tenaga P3K mendapatkan perhatian lebih,” tambahnya.

Himy juga menegaskan bahwa Pemkab Cirebon terus berupaya agar pengangkatan dan pencairan gaji P3K dapat diselesaikan segera, tanpa harus bergeser ke tahun 2026, mengingat peran vital mereka dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan daerah.

Dengan komitmen dan koordinasi yang kuat antara Pemkab Cirebon dan pemerintah pusat, diharapkan permasalahan ini dapat segera teratasi, memberikan kepastian bagi para P3K, serta mendukung kelancaran pemerintahan daerah. **