Pemkab Cirebon Bersama Kejari Sepakati MoU Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa
Salah satu poin penting dalam MoU tersebut adalah pertukaran data dan informasi, khususnya yang terkait dengan penggunaan dana desa. Nantinya, informasi itu juga akan dibuka untuk masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan, MoU ini juga bertujuan untuk menekan potensi terjadinya penyimpangan atau penyelewengan dana desa, yang selama ini kerap terjadi di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Cirebon.
“Kita tahu, belakangan ini ada beberapa kuwu yang bermasalah dengan hukum terkait pengelolaan anggaran. Nah, MoU ini adalah bentuk komitmen bersama kita untuk mencegah hal itu terjadi lagi,” tegasnya.
Terkait batasan pencegahan dan penindakan, Yudhi menjelaskan bahwa MoU ini lebih fokus pada upaya preventif atau pencegahan. Namun, bila di lapangan ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, pihak Kejaksaan akan tetap bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaksanaan kegiatan ini murni untuk pencegahan. Kalau soal penindakan, itu ranah yang berbeda. Kalau memang ditemukan unsur yang jelas bisa menimbulkan konsekuensi hukum, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, Kejaksaan selama ini sudah melakukan berbagai kerja sama, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat, yang semuanya mengutamakan pencegahan dan pemulihan keuangan daerah.
“Batasan-batasan penindakan itu nanti bisa kita lihat dalam setiap kasus yang muncul. Karena setiap kasus pasti punya karakteristik yang berbeda, tidak bisa dipukul rata,” punkas, Yudhi. ***
