Pemkab Cirebon Gandeng Kejari, Perkuat Desa Bebas Masalah Hukum

Desa Bebas Masalah Hukum

KABUPATEN CIREBON, (penacirebon.com). — Pemerintah Kabupaten Cirebon menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mencegah potensi masalah hukum di desa, khususnya terkait pengelolaan anggaran dan administrasi pemerintahan.

Upaya ini dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara kuwu dari lima kecamatan dengan Kejari di Kecamatan Lemahabang, Kamis (14/8/2025).

Kerja sama tersebut melibatkan kuwu dari Kecamatan Lemahabang, Karangwareng, Karangsembung, Susukan Lebak, dan Sedong.

Melalui MoU ini, perangkat desa dapat berkonsultasi langsung dengan jaksa terkait persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara sebelum menjadi masalah hukum.

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman mengatakan, pendampingan Kejaksaan penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi.

“Dengan adanya sinergi ini, desa bisa tertib administrasi dan kondusif, sehingga aman dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Jigus ini.

Ia menilai, dinamika di lapangan kerap memunculkan persoalan yang membutuhkan pemahaman hukum. Dengan adanya jalur konsultasi ke Kejaksaan, perangkat desa diharapkan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan.