Pemkab Cirebon, Genjot Pajak Hiburan Tingkatkan Kuantitas dan Kualitas Insfrastruktur
Pemkab Cirebon, Genjot Pajak Hiburan Tingkatkan Kuantitas dan Kualitas Insfrastruktur
Kabupaten Cirebon, (penacirebon.com) – Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan salah satu langka dan upaya peningkatan kuantitas serta kualitas dibidang insfrastruktur di wilayah kerjanya dengan memberlakukan kenaikan pajak hiburan. Patut diketahui bahwa, langka ini bukan satu-satunya trobosan untuk peningkatan insfrastruktur, tutur kepala Bappenda Kabupaten Cirebon, Rahmat saat dikonfirmasi di sela-sela kesibukanya, Senin (22/1/24).
Menurutnya, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon mulai memberlakukan pajak hiburan naik menjadi 40% pada awal tahun 2024. Semula, pajak tersebut hanya 35%.
Kenaikan tersebut berdasarkan keputusan bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten sepakat memilih angka kenaikan tersebut, katanya.
Berdasarkan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), disebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%, bebernnya.
Namun demikian, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, Clube malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%. Rahmat menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak bakal menaikan angka pajak ke level tertinggi. Hal tersebut dikhawatirkan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan ke daerah.
Tambahnya, pascapandemi Covid-19, Kabupaten Cirebon terus bergerak menaikkan pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih baik. “Kabupaten cirebon lagi merangkak untuk menaikan sektor pariwisata. Kalau dinaikan kunjungan wisatawan akan berdampak juga,” jelasnya. *PC1
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan