Pemkab Cirebon, Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan dan Implementasi Sertifikat Elektronik
“Kami berharap, masyarakat Kabupaten Cirebon yang aset tanahnya belum terdaftar, bisa disertifikatkan, dan yang masih berbentuk cetak bisa dibuat sertifikat elektronik,” ujar Wahyu.
Wahyu menyebut, transformasi ini, diyakini dapat mengamankan data lebih baik dan melindunginya dari potensi masalah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Himat Ginanjar SH MH, menjelaskan, bahwa program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat untuk meningkatkan layanan pertanahan.
TONTON JUGA
“Program ini mencakup pelatihan, sosialisasi, dan dukungan infrastruktur. Semua buku tanah yang berbentuk cetak, harus divalidasi dan dibuat elektronik,” kata Yuniar.
Ia menambahkan, dengan diterapkannya sertifikat tanah elektronik, maka diharapkan perlindungan terhadap data pertanahan lebih baik dan potensi sengketa berkurang.
“Transformasi digital ini juga diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengelola dan memverifikasi aset tanah mereka,” tukasnya. (PC1)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan