Pemkab Cirebon Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal, Batik Cirebon Semakin Mendunia
CIREBON, (Penacirebon.com) – Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan bangga menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat. Penyerahan sertifikat yang dilaksanakan di Kantor Bupati Cirebon Rabu, 19 Maret 2025.
Kegiatan tersebut, menandai langkah signifikan dalam upaya pelestarian dan perlindungan warisan budaya khas Cirebon, khususnya batik yang sudah dikenal luas.
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, menyampaikan rasa syukurnya atas pengakuan tersebut dan menjelaskan bahwa Pemkab Cirebon telah mengajukan sejumlah motif batik khas daerahnya untuk memperoleh pengakuan sebagai kekayaan intelektual komunal. Sebanyak 67 motif batik Cirebon kini resmi terdaftar, menambah daftar panjang kekayaan budaya yang perlu dilestarikan.
“Hari ini, kami menerima Sertifikat KIK dari Kantor Wilayah Hukum Provinsi Jawa Barat. Pemkab Cirebon telah mengusulkan berbagai motif batik khas daerah, dan kini 67 motif tersebut telah diakui secara resmi. Kami berterima kasih atas penyerahan ini, dan berharap masyarakat Cirebon terus menjaga serta memperkenalkan karya seni ini ke dunia,” ujar Imron dengan penuh haru.
Bupati juga menambahkan bahwa Pemkab Cirebon berkomitmen untuk terus mengusulkan warisan budaya lainnya agar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. “Batik bukanlah satu-satunya warisan budaya Cirebon. Kami berencana mengajukan berbagai karya budaya lain untuk memperoleh perlindungan sebagai kekayaan intelektual komunal,” tambahnya.
Pemberian Sertifikat KIK ini merupakan upaya nyata untuk melindungi kekayaan budaya yang telah diwariskan turun-temurun oleh masyarakat Cirebon. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Barat, Asep Sutandar, menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya-karya budaya daerah sangat penting untuk menghindari klaim sepihak dari pihak lain.
“Kami hadir untuk melindungi karya-karya yang diciptakan oleh masyarakat Cirebon melalui pemberian Sertifikat KIK. Perlindungan ini penting agar karya-karya budaya daerah tidak mudah diambil atau diklaim oleh pihak luar,” ujar Asep, yang juga mendorong masyarakat Cirebon untuk terus menggali potensi budaya lainnya, baik dalam bidang batik, seni tradisional, maupun sektor pariwisata.
“Harapan kami, sertifikat ini dapat menjadi pendorong bagi masyarakat untuk lebih giat berkarya, serta mendongkrak perekonomian daerah. Dengan perlindungan hukum yang kuat, budaya lokal Cirebon dapat lebih dikenal luas dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” imbuhnya.
Batik Cirebon, dengan ciri khas motif dan filosofi yang mendalam, telah mendunia. Beberapa motif terkenal seperti Mega Mendung, Singa Payung, dan Paksinaga Liman telah menjadi ikon batik Indonesia yang tak hanya memikat pasar domestik, tetapi juga mendunia. Dengan adanya sertifikat KIK, batik Cirebon kini mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat, memungkinkan karya ini untuk terus berkembang dan terjaga kelestariannya.
Pemkab Cirebon berharap pengakuan ini dapat mendorong generasi muda untuk lebih mencintai dan melestarikan batik sebagai warisan budaya, serta memperkenalkan batik Cirebon lebih luas di pasar internasional. “Kami ingin batik Cirebon semakin dikenal, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia. Dengan perlindungan ini, para pengrajin batik akan lebih termotivasi untuk berkreasi tanpa khawatir karyanya diambil oleh pihak lain,” pungkas Imron. **