Pemkab Cirebon Wujudkan Inklusi: Salurkan Bantuan untuk Dorong Kesetaraan Terutama untuk Distabilitas
CIREBON, (Divipromedia.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Salah satu upayanya adalah dengan menyalurkan bantuan dalam sebuah acara di Gedung PGRI Kabupaten Cirebon pada Selasa (25/2/2024).
Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian pemerintah terhadap penyandang disabilitas, sekaligus langkah nyata dalam memastikan mereka mendapatkan hak yang setara dengan masyarakat lainnya.
Komitmen Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Disabilitas
Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
“Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas adalah amanat undang-undang dan menjadi kewajiban kita bersama. Alhamdulillah, melalui Dinas Sosial, hari ini kami dapat menyalurkan bantuan bagi mereka yang membutuhkan,” ujar Agus.
Ia juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi penyandang disabilitas, terutama dalam memperoleh pekerjaan. Menurutnya, masih banyak perusahaan, khususnya di sektor industri dan pabrik, yang belum memberikan kesempatan bagi mereka untuk bekerja.
“Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan Pak Bupati dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama dalam dunia kerja,” tambahnya.
Langkah Nyata Dorong Kesempatan Kerja
Saat ini, beberapa minimarket di Cirebon sudah mulai merekrut pekerja dari kalangan disabilitas. Namun, di sektor industri dan manufaktur, regulasi yang lebih jelas masih dibutuhkan agar kesempatan kerja bagi mereka dapat diperluas.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Cirebon berencana membentuk Layanan Unit Disabilitas (LUD) melalui Disnaker. Layanan ini akan menjadi jembatan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses peluang kerja yang sesuai dengan keterampilan mereka.
“Dengan adanya layanan ini, penyandang disabilitas akan lebih mudah mendapatkan informasi dan akses terhadap pekerjaan yang layak,” jelas Agus.
Regulasi untuk Lindungi Hak Pekerja Disabilitas
Sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi penyandang disabilitas, Pemkab Cirebon juga tengah mengkaji penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesetaraan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas. Regulasi ini akan mewajibkan perusahaan, termasuk sektor industri, untuk menyediakan kuota khusus bagi pekerja disabilitas.
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar regulasi ini segera terealisasi, sehingga hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi,” tutup Agus.
Dengan berbagai langkah yang telah dan akan dilakukan, Pemkab Cirebon berharap kesetaraan bagi penyandang disabilitas tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari. **(Afif Setiawan/Divi)
