Pemkot Cirebon Berlakukan Jam Malam Bagi Anak-Anak dan Pelajar
CIREBON, (Penacirebon.com) – Pemerintah Kota Cirebon resmi memberlakukan jam malam bagi anak-anak dan pelajar mulai Senin (23/6/2025).
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi Gubernur Jawa Barat terkait penguatan perlindungan terhadap generasi muda.
Penerapan jam malam ini bertujuan untuk menjaga keamanan serta mencegah potensi kegiatan negatif yang bisa melibatkan remaja di malam hari.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan langsung pemberlakuan jam malam tersebut saat menjadi pembina upacara di SMPN 7 Kota Cirebon, Senin (23/6/2025).
Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa anak-anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga bersama, dan pemerintah hadir sebagai pihak yang peduli dan bertanggung jawab.
“Alhamdulillaah, saya hadir di SMPN 7. Sekolah ini kebersihannya terjaga dan menjadi contoh. Sekolah-sekolah lain juga harus bisa mencontoh hal baik ini. Menjelang libur sekolah, mulai hari ini jam malam diberlakukan,” ujar Wali Kota di hadapan para siswa dan guru.
Menurutnya, mulai pukul 21.00 WIB, semua anak-anak diharapkan sudah berada di rumah. Pemerintah akan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP dan perangkat daerah terkait untuk melakukan patroli dan sweeping di beberapa titik strategis di Kota Cirebon.
Mereka yang masih berkeliaran di luar rumah setelah jam yang ditentukan akan diarahkan untuk segera pulang.
