Pemusnahan Masal Miras dan Knalpot Brong Di Mako Polresta Cirebon
Miras dan Knalpot Brong yang Selalu Meresahkan Masyarakat
Kabupaten Cirebon, (penacirebon.com) – Polresta Cirebon berhasil mengukap peredaran ribauan berbagai jenis minuman keras (Miras) dan penertiban pemakaian knalpot brong atau tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrik di wilayah hukumnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan Miras dan Knalpot Brong tersebut pihak Polresta Cirebon menggandeng pihak Prokompimda Kabupaten Cirebon.
Yang di hadiri Bupati Cirebon, ketua DPRD kabupaten Cirebon, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, Kajari Kabupaten Cirebon, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Ketua MUI Kabupaten Cirebon dan Seluruh Elemen Masyarakat
Melaksanakan kegiatan pemusnahan minuman keras yang kami sudah amankan dari bulan Januari 2024, adapun jumlah miras telah dimusnakan sebanyak 1489 botol miras, 836 liter jenis miras tuak, 2491 botol jenis miras ciu, tutut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Kamis, 1/2/24.
Kita juga sudah mengamankan bersadasrkan aduan masyarakat terkait ketidaknyamanan bunyi knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standart pabrik dan sudah kita diamankan sebanyak 1246 unit knalpot brong dari wilayah hukum polresta Cirebon.
Kami berharap kepada masyarakat kabupaten Cirebon tidak ada lagi yang terlibat peredaran minuman keras termasuk masyarakat yang masih mengkonsumsi miras, mohon bisa berhenti. Agar masyarakat kabupaten Cirebon menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan menjadi generasi emas tanpa minuman keras.
Terkait, penertiban knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standart, nanti kita buat tuguh berbentuk udang di kawasan atau tempat strategis yang bisa dilihat banyak orang, agar masyarakat mengingat tidak boleh menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi karena sangat menggangu kenyamanan masyarakat atau tidak nyaman didengar oleh ditelinga.
Menurutnya, pihak Polresta Cirebon akan membuat dua tuguh dengan material knalpot brong akan dirakit menyerupai bentuk udang. “Untuk lokasi penempatan monumen tersebut rencana di perbatasan Cirebon-Kuningan yakni didaerah Kecamatan Beber dengan Tinggi 4 meter dan lokasi kedua ditempatkan di wilayah kecamatan Sumber dengan ketinggian 2 meter, perakitan dua monumen tersebut membutukan membutukan kurang lebih 800 unit knalpot brong tuturnya”.
Rencana pembangunan monumen tersebut, dengan tujuan agar masyarakat bisa melihat dan mengingatkan bahwa pemakaian knalpot brong atau tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrik, jelasnya.
Seraya dikatakan Bupati Cirebon, H. Imron saat dikonfirmasi usai pemusnahan Miras dan Knalpot Brong di mako Polresta Cirebon mengatakan, “Pemerintah Kabupaten Cirebon sangat mengapresiasi tindakan Polresta Cirebon telah melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) Dan melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrik di wilayah hukum Polresta Cirebon. Tuturnya.
Menurutnya, kami (pemkab.cirebon) sangat berterimakasi kepada jajaran Polresta Cirebon yang telah melaksanakan kegiatan tersebut dan mewujudkan kondusifitas di wilayah Kabupaten Cirebon, katanya.
Lanjutnya, berharap kepada masyarakat Kabupaten Cirebon khusunya dilingkungan keluarga agar selalu saling mengingatkan jangan mengkonsumsi miras jenis apapun karena membuat dampak negatif dan menghibau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar taati aturan berlalu lintas di jalan raya menggunakan knalpot standar pabrik, jangan menggunakan knalpot brong yang membuat ketidaknyamanan pengendara lain. Jelasnya.*PC1