Bupati Cirebon, Upayakan Ruas Jalan Arjawinangun-Suranenggala Segera Dilakukan Perbaikan Jalan Tahun 2024
Perbaikan Jalan Tahun 2024 Mencapai Anggaran Rp. 7,9 Miliar
Kabupaten Cirebon, (penacirebon.com) – Bupati Cirebon, melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon akan segera melakukan perbaikan jalan pada ruas jalan Arjawinangun-Suranenggala pada tahun 2024 ini. Kerusakan pada ruas jalan tersebut selama ini menjadi keluhan penggunaan jalan khusus masyarakat yang melintas. Dalam waktu dekat akan segera diperbaiki.
“Untuk penangan diruas jalan Arjawinangun-Suranenggala ada tiga kegiatan peningkatan jalan atau rekonstruksi jalan yang pertama anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran mencapai Rp. 7,9 miliar bisa menangani rekonstruksi jalan sepanjang 1.773 meter”
Kegiatan kedua anggaran bersumber APBD Kabupaten Cirebon mencapai Rp. 8,4 miliar bisa menangani rekonstruksi jalan sepanjang 1.300 meter dan kegitan ketiga anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon mencapai Rp. 970 juta dapat menangani rekonstruksi jalan sepanjang 270 meter, total rekonstruksi jalan atau peningkatan jalan dengan rigid sepanjang 3,2 km, tutur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), H. Iwan Rizki melalui Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Cirebon, Rabu, (7/2/24) saat dikonfirmasi diruang kerjannya.
Menurutnya, Kegiatan penangan rutin (pemeliharan jalan) dikerjakan bersamaan dengan kegiatan rekonstruksi jalan program DAK, sepanjang 7.444 meter atau 7,4 km. artinya ditahun ini penangan jalan pada ruas jalan Arjawinangun-Suranenggala mencapai 10,8 km sedangkan total panjang jalan ruas tersebut mencapai kurang lebih 12,5 km, dan mudah-mudahan ditahun ini, kemantapan jalan pada ruas Arjawinangun-Suranenggala sudah mendekati 100%, katanya.
Dia melanjutkan, terkait Kerusakan jalan dan jembatan di Kabupaten Cirebon, kami (DPUTR) ingin bergerak dengan cepat adanya kegiatan rekonstruksi (peningkatan) maupun penangan rutin (pemeliharan) jalan atau penangan lebih cepat. apa daya, harus melalui proses dan harus sabar. Karena kita terikat dengan aturan yang berlaku.
Tetapi untuk tahun ini, kita melakukan upaya, sudah melalui proses secara bertahap untuk mulai pengadaan paling bisa mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) pada bulan Maret agar segera terealisasikan, sehingga apa yang dirasakan terkait keluhannya jalan rusak oleh masyarakat bisa teratasi.
Lanjutnya, DPUTR selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan selaku penerima manfaat jalan dan jembatan agar ketahanan dan kekuatan jalan agar lebih lama pemakaiannya atau tidak cepat rusak karena banyak kedaraan melintas dijalan dengan kapasitas melibihi muatan tonase. Misalkan contoh jalan kelas IIIc dilewati kendaraan dengan kapasitas 8 ton, maka dampaknya ketahanan jalan tidak akan lama. Dan kami berharap, kepada masyarakat Kabupaten Cirebon ikut serta untuk menjaga dan mengawasi, apa bila melihat aktivitas kedaraan yang melebihi tonase atau muatan yang berlebihan agar melaporkan dengan mendokumentasikan kepada pihak UPTD PU terdekat. Pungkasnya. *PC1
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan