Peringatkan Warga Bahayanya Pembakaran Sampah Disekitar Jalur KA

Pembakaran Sampah Disekitar Jalur KA

Cirebon, (penacirebon.com) – KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan dan menghimbau masyarakat agar tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api, karena dapat membahayakan operasional perjalanan kereta api.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin, menegaskan bahwa jalur rel merupakan zona steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas warga, apalagi sebagai tempat pembuangan dan pembakaran sampah.

Tindakan pembakaran sampah di sekitar rel bisa dikenakan pidana karena mengancam keselamatan moda transportasi massal kereta api.

“Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” jelas Muhibbuddin.

KAI secara tegas melarang segala aktivitas di sekitar jalur kereta api kecuali yang berkaitan dengan operasional KA.

Salah satunya yaitu pembakaran sampah, karena dapat mengganggu pandangan masinis dan panasnya bisa merusak kabel optik yang ditanam di sepanjang jalur KA, yang berfungsi sebagai perangkat sinyal keselamatan perjalanan KA.

“Jika kabel optik rusak, sinyal kereta akan terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA,” tambahnya.