Persetujuan Tiga Raperda, Wujud Komitmen terhadap Tata Kelola dan Pembangunan Daerah

Tata Kelola dan Pembangunan Daerah

CIREBON — Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang menjadi tonggak penting dalam perjalanan legislasi daerah pada Kamis (17/7/2025).

Dalam rapat tersebut, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis disetujui bersama, menandai komitmen kuat antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat tata kelola serta pembangunan daerah secara menyeluruh.

Tiga Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Cirebon, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Ketiganya dinilai sangat relevan dalam menjawab tantangan dan kebutuhan strategis Kota Cirebon saat ini.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa persetujuan Raperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan semangat kolaboratif dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif dan berpihak pada masyarakat.

“Paripurna hari ini adalah bentuk nyata dari sinergi kita dalam mewujudkan regulasi yang lahir dari aspirasi publik, bukan dari ruang kosong,” ujarnya.

Raperda lalu lintas, menurut Wali Kota, diarahkan untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan terintegrasi.

Sementara pembentukan BPR Bank Cirebon menjadi bagian dari strategi besar dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan memperluas akses keuangan bagi masyarakat kecil.

Sedangkan Raperda Pertanggungjawaban APBD mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Proses penyusunan dua Raperda substansi tersebut telah melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi yang ketat, termasuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Jawa Barat serta Gubernur Jawa Barat.

“Kami pastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Wali Kota.