PJ Bupati Cirebon Penyampaian Pandangan Kedua Raperda Inisiatif DPRD

Raperda

Raperda

KABUPATEN CIREBON, penacirebon.com — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menyampaikan pandangannya terhadap dua Rencana Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (7/11/2024).

Dua raperda inisiatif DPRD itu tentang pengarusutamaan gender dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmy Riva’i MPd, mengapresiasi dua raperda inisiatif DPRD.

Ia menyampaikan, raperda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan perwujudan untuk menyejahterakan rakyat tanpa diskriminasi, baik secara individu maupun berdasarkan jenis kelamin.

Ia menyebut, masyarakat terdiri dari individu-individu yang saling berinteraksi. Masyarakat juga digolongkan dalam beberapa kelompok.

“Kewajiban pemerintah dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat berdasarkan jenis kelamin mulai dipenuhi sejak diratifikasinya konvensi internasional mengenai penghapusan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan,” ujar Hilmy.

Pemerintah sangat serius menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, karena sejalan dengan Pancasila dan UUD tahun 1945.

Kemudian, lanjut dia, komitmen itu ditindaklanjuti dalam bentuk instruksi presiden, undang-undang hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 tahun 2011.