PJ Bupati Cirebon Tegaskan upaya Pencegahan Korupsi Melalui Kolaborasi Lintas Sektoral
Sedangkan pada tahun 2023, meskipun nilai IPK tetap di angka 34, peringkat Indonesia turun menjadi 115.
Selain itu, Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) nasional pada tahun 2023 mencapai 3,92 dari target RPJMN sebesar 4,09. Sementara pada 2024, angka tersebut turun menjadi 3,85 dari target 4,14.
Di tingkat daerah, Pemkab Cirebon mencatatkan peningkatan Sistem Pengendalian Internal (SPI). Pada 2022, SPI Pemkab Cirebon berada di angka 64,98 dari skala 100, dan naik menjadi 67,69 pada 2023.
Kendati demikian, Kabupaten Cirebon masih berada di peringkat 26 dari 28 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Untuk Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai MCP Kabupaten Cirebon pada 2023 mencapai 89 dari skala 100. Sementara hingga 10 Desember 2024, nilai tersebut berada di angka 83 dari skala 100.
Wahyu menambahkan, Pemkab Cirebon terus berkomitmen meningkatkan kinerja dalam pencegahan korupsi melalui pengawasan dan evaluasi yang konsisten.
“Kita harus terus memperbaiki sistem layanan publik, memastikan transparansi, dan memperkuat integritas di semua lini,” ujarnya.
Dengan langkah ini, lanjut Wahyu, diharapkan Pemkab Cirebon dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. ***