News

Pj Bupati Majalengka Imbau Masyarakat Laporkan ASN Tidak Netral ke Bawaslu

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (dok.instagram)

Pj Bupati Majalengka

MAJALENGKA, penacirebon.com — Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dedi menegaskan bahwa sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), ia terus mengingatkan pentingnya netralitas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majalengka.

“Deklarasi Majalengka Aman, Netral, dan Tenang (Anteng) telah kami laksanakan jauh-jauh hari sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas,” ujar Dedi pada Rabu (30/10/2024) di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Majalengka. Ia menegaskan, deklarasi tersebut merupakan langkah antisipatif untuk membentengi ASN dari pelanggaran netralitas.

Dedi Supandi juga mendorong masyarakat untuk melapor langsung ke Bawaslu apabila menemukan indikasi ketidaknetralan ASN. “Silakan dilaporkan ke Bawaslu jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa pelaporan ini akan memungkinkan Bawaslu untuk segera melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. Jika terbukti, BKN akan mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang menentukan jenis sanksi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

“Nantinya, Pertek tersebut akan diteruskan kepada saya selaku PPK untuk menentukan sanksi yang sesuai bagi ASN yang terbukti melanggar berdasarkan verifikasi dari Bawaslu,” jelasnya. Ia pun mengharapkan masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran netralitas yang mereka temukan.

Dedi juga menegaskan bahwa mekanisme pemberian sanksi harus melalui prosedur yang jelas. PPK tidak dapat langsung menjatuhkan sanksi disiplin tanpa Pertek dari BKN. “Semua proses harus berjalan sesuai aturan agar setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Dedi.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majalengka dapat menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024, demi terciptanya proses demokrasi yang adil dan jujur. (PC1)

Exit mobile version