Polresta Cirebon Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Pengedar Narkoba
KABUPATEN CIREBON, penacirebon.com — Jajaran Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Senin (21/10/2024) dini hari sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua tersangka, berinisial SRM (44) dan JAS (24), diketahui merupakan warga Kabupaten Kuningan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. “Kami berhasil mengamankan dua tersangka bersama barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu, dompet, tas selempang, serta beberapa handphone yang diduga digunakan untuk kegiatan transaksi,” ungkapnya pada Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut, Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. “Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menegaskan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya. “Polresta Cirebon tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, termasuk obat keras terbatas (OKT),” ujarnya.
Kombes Pol Sumarni mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 atau melalui Layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” pungkasnya. (PC1)
