Satpol PP Tindak Tegas PKL Yang Mengabaikan Himbauan Pemkot
Cirebon, (penacirebon.com) – Satpol PP bersama aparat TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya melakukan kembali penertiban PKL dikawasan Stadion Bima, Rabu (30/7/2025).
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi kawasan Stadion Bima sebagai ruang publik dan sarana olahraga bagi masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, bertindak tegas saat melakukan eksekusi
terhadap para pedagang yang tak mengabaikan himbauan dan peringatan dari pemkot.
“Sebanyak 40 bangunan atau lapak PKL kita bongkar hari ini karena tetap beroperasi tanpa mematuhi himbauan. Terutama yang mengokupasi area jogging track,” ungkap Edi.

Penertiban difokuskan pada jalur jogging track, yang belakangan banyak dikeluhkan masyarakat karena dipadati pedagang. Pembersihan ini, lanjut Edi, juga bagian dari instruksi langsung Wali Kota Cirebon, Effendi Edo.
“Area jogging harus bersih dari aktivitas jual beli. Sesuai arahan wali kota, lapak PKL di kawasan Bima hanya diperbolehkan berukuran 2 meter, menghadap jalan utama, dan tanpa atap. Tidak boleh ada bangunan permanen,” tegasnya.
Terkait isu sewa-menyewa lapak di kawasan tersebut, Satpol PP mengaku belum mengetahui pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan bahwa kawasan Bima harus kembali pada fungsi sebagai sarana olahraga dan ruang publik.
“Tidak boleh ada bangunan permanen yang mengganggu RTH maupun fasilitas olahraga.
Ini adalah ruang publik, bukan area komersial,” ujar Edo.
Penertiban ini sudah disosialisasikan sejak dua bulan lalu dan beberapa pedagang bahkan telah membongkar lapak secara mandiri. (Shan)
