Staf Keuangan PDAM Kota Cirebon Gelapkan 3,7 Miliar

Staf Keuangan PDAM Kota Cirebon

“Dia juga mengunakan modus operandi dengan cara memindahkan bukukan ke rekening pribadi atas dana hasil pencairan cek untuk pembayaran barang dan atau jasa yang ditukar oleh pihak ketiga di loket Perumda Air Minum Tirta Girinata,” ujarnya.

AN juga diketahui menggunakan modus dengan mengalihkan ke rekening pribadi atas sebagian uang hasil pencairan cek yang diterbitkan untuk pemindahbukuan antar rekening bank milik PDAM. Serta mengedit rekening koran bank milik Perumda dan mengubah dengan memark up nilai transaksi penerimaan dan saldo akhirnya, sehingga terdapat kesesuaian jumlah saldo akhir dengan jumlah penerima sebenarnya.

“Pelaku AN sendirian saat melakukan aksinya,” ujar Kapolres.

AN dijerat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polres Cirebon Kota mengamankan uang senilai Rp 88 juta yang belum sempat dipakai AN untuk trading, nota, serta print out bank. (Shan)