Berita Kota Cirebon

Wajib Diperhatikan Ketentuan SPMB 2025

SMAN 1 Kota Cirebon

CIREBON, (Penacirebon.com) – Pada hari ini, Selasa (10/6/2025). Sistem Penerimaaan Murid Baru (SPMB) tingkat SLB, SMA dan SMK Negeri tahap 1 di Jawa Barat (Jabar).

Untuk calon pendaftar pada SPMB 2025 ini ada beberapa perbedaan yang perlu diketahui.

Yang pertama, untuk jalur domisili, yaitu mereka yang berdomisili terdekat dari sekolah dengan dibuktikan kartu keluarga (KK) yang otentik.

Di mana antara tanda tangan dan nama kepala keluarga di KK dan tanda tangan orang tua wali di raport calon siswa, harus sama. Jika tidak sama dipastikan tak bisa lolos di sekolah yang diinginkan.

Menurut Ketua MKKS SMA Kota Cirebon, Dr.H. Nendi, jiika di Kartu Keluarga (KK) dan diraport ada perbedaan, misalnya karena calon siswa ikut di kk keluarga atau saudara, itu jelas tak bisa.

Apalagi kuotanya terbatas, meski memenuhi syarat, tetap akan ditentukan yang terdekat ke sekolah dan sebagai acuan tim verifikasi di tingkat jabar.

Dan untuk jalur afirmasi terbagi beberapa sub jalur. yaitu afirmasi perpindahan orangtua, mereka diutamakan adalah calon siswa anak dari anggota TNI, Polri, PNS dan BUMN serta umum yang orangtuanya berpindah tugas.

Dan memenuhi syarat seperti bukti doukumen surat tugas dari orang tua calon siswa,” Jelas Nendi.

“Dan selain itu, seperti PDBK harus dibuktikan surat keterangan dari psikolog. Kami di sekolah sifatnya hanya menerima data dari tingkat provinsi setelah sebelumnya diseleksi,” ujarnya

Sementara itu, terkait SPMB tahun 2025 ini, sejumlah sekolah di Cirebon yang diprediksi tingkat persaingan masuknya masih tetap tinggi seperti tahun lalu, yakni SMAN 1 Kota Cirebon, SMAN 2 Kota Cirebon, SMAN 6 Kota Cirebon, SMAN 3 Kota Cirebon, SMKN 1 Kota Cirebon, dan SMKN 2 Kota Cirebon.(shan)

Exit mobile version