424 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Dilegalisasi Pemkab Cirebon, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
Untuk menjaga akuntabilitas, pengawasan koperasi akan dilakukan oleh pengawas internal tingkat desa, termasuk kepala desa, tokoh masyarakat, serta didukung oleh 18 instansi terkait di Kabupaten Cirebon.
Koperasi Merah Putih tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, di mana seluruh keputusan strategis, termasuk soal honorarium pengurus, iuran pokok, dan iuran wajib anggota, harus ditetapkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Pemilik koperasi adalah anggota. Artinya, arah kebijakan, penggajian, hingga pembagian keuntungan semua diputuskan melalui musyawarah anggota,” tegas Dadang.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi, menyampaikan apresiasi atas percepatan legalisasi koperasi desa yang berhasil menempatkan Kabupaten Cirebon di peringkat kedua tercepat se-Jawa Barat.
“Ini adalah program nasional yang menjadi bagian dari visi besar Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis kemandirian desa,” ujar Hafidz.
Ia berharap, legalitas ini menjadi titik awal kolaborasi berkelanjutan antara koperasi, pemerintah, masyarakat, dan sektor BUMN dalam pengembangan ekonomi lokal yang profesional dan berdaya saing.
Menjelang peluncuran nasional Koperasi Desa Merah Putih pada 19 Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memperoleh petunjuk teknis lanjutan terkait pengembangan unit usaha koperasi.
“Kami optimistis, dengan sinergi dan komitmen seluruh pihak, koperasi desa di Kabupaten Cirebon akan tumbuh menjadi pilar utama ekonomi rakyat yang kuat dan berkelanjutan,” tutup Hafidz. ***