Bupati Cirebon Lantik 3868 PPPK di Tahun 2024
Bupati Cirebon Lantik 3868 PPPK di Tahun 2024
Penacirebon.com, CIREBON – Bupati Cirebon, H. Imron lantik ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tahun 2024 yang mencapai angka yang mengesankan, yakni 3868 orang. Acara tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Jumat, (19/4/24).
Pengangkatan sebanyak 3868 PPPK di Tahun 2024 ini merupakan langkah besar dalam memperkuat potensi sumber daya manusia di Kabupaten Cirebon. Dari jumlah tersebut, formasi yang ditetapkan mencakup berbagai sektor, dengan porsi yang signifikan dialokasikan untuk Guru sebanyak 1803 orang, Tenaga Kesehatan (NAKES) sebanyak 1989 orang dan tenaga teknis sebanyak 76 orang, tutur, Bupati Cirebon, H. Imron dalam sambutannya.
Menurut, H. Imron, “pemberdayaan sektor pendidikan menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK ini. Dengan adanya penambahan guru, diharapkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut dapat terus meningkat. Guru-guru yang baru dilantik diharapkan dapat membawa inovasi dan semangat baru dalam proses pembelajaran, serta mengisi kekosongan yang terjadi sebelumnya, unjarnya.
Selain itu, peningkatan tenaga kesehatan juga menjadi fokus utama. Di tengah tantangan kesehatan yang terus berkembang, keberadaan NAKES yang memadai sangat penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Dengan pelantikan sejumlah NAKES baru, diharapkan akses pelayanan kesehatan di Kabupaten Cirebon dapat ditingkatkan, serta upaya pencegahan dan penanganan penyakit dapat dilaksanakan secara lebih efektif, katannya.
Tidak kalah pentingnya, penambahan tenaga teknis juga menjadi bagian integral dari pelantikan PPPK di Tahun 2024 ini. Tenaga teknis memiliki peran penting dalam berbagai bidang, mulai dari infrastruktur hingga pengembangan ekonomi lokal. Dengan pengangkatan lebih banyak tenaga teknis, diharapkan proyek-proyek pembangunan dan inovasi di Kabupaten Cirebon dapat dipercepat dan ditingkatkan efisiensinya, ungkap H. Imron.
Melalui pelantikan sebanyak 3868 PPPK ini, berharap komitmennya dalam memperkuat sektor sumber daya manusia sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang luas bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon dalam jangka panjang, pungkas H. Imron.
Seraya dikatakan, Kepala BKPSDM kabupaten Cirebon, H. Hendra Nirmala melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSD, Ramdan mengatakan ” Selamat dan sukses atas dilantinya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada hari ini, semoga lebih semangat, profesional dan lebih inovasi dalam kinerja”. Katanya.
Lanjut Ramdan Baik PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama, tapi berbeda dari segi haknya. PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sementara PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, ungkapnya. (PC1)