Dorong Raperda Baru Dengan Pertumbuhan Ekonomi dan Akuntabilitas APBD Kota Cirebon
CIREBON, (Penacirebon.com) — Wali Kota Cirebon, Effendi Edo dan Wakil Wali Kota, Siti Farida Rosmawati, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon di Griya Sawala, Senin (30/6/2025).
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pengambilan keputusan atau persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta penyampaian dua Raperda baru yang menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan perekonomian kota.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara tim Panitia Khusus DPRD dengan tim asistensi dari Pemerintah Kota Cirebon dalam menyelesaikan pembahasan akhir dua Raperda.
“Alhamdulillah, pembahasan akhir terhadap Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Raperda tentang Pembentukan serta Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon dapat kita lakukan dengan lancar dan penuh komitmen,” ujarnya.
Raperda pertama yang mendapat persetujuan adalah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi PPNS dalam mendukung penegakan hukum di lingkungan pemerintahan kota.
Sedangkan Raperda kedua yang disahkan mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang akan memperbaiki struktur organisasi pemerintah kota agar lebih efektif dan efisien.
Selain itu, dalam rapat paripurna ada penyampaian dua Raperda baru. Pertama, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon.
Perubahan badan hukum menjadi Perseroan Terbatas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Bank Cirebon dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama dalam memfasilitasi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Menurut Wali Kota, transformasi Bank Perekonomian Rakyat menjadi perseroan terbatas akan membuka peluang bagi bank daerah ini untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan manajemen, dan memperbaiki proses bisnis.
“Hal ini juga sejalan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan terbaru, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah melalui deviden,” jelasnya.