Hasil PUSS di 14 TPS Kelurahan Panjunan Kota Cirebon
TPS Kelurahan Panjunan Kota Cirebon
Penacirebon.com, KOTA CIREBON – Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) untuk pemilihan DPRD Kota Cirebon akhirnya terlaksana. PUSS ini dilaksanakan, 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk kota Cirebon. Dalam Proses penghitungan ulang berlangsung di kantor KPU, kemarin, Kamis (27/6).
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Cirebon, Merdeko mengatakan, dalam proses PUSS tersebut ada beberapa hal yang dikoreksi. Pertama yaitu surat suara yang sebelumnya dinyatakan sah, ternyata tidak sah. Hal ini karena tidak terdapat tanda tangan pada surat suara tersebut.
BACA JUGA
“Memang terdapat beberapa hal yang dikoreksi. Kita temukan ada surat suara yang dinyatakan sah, tapi secara aturan tidak sah. Karena belum ditandatangani. Karena salah satu syarat surat suara sah itu harus ditandatangani. Kita temukan ada dua,” kata Mardeko, Jumat (28/6/2024).
Kemudian, satu surat suara PAN yang sebelumnya dinyatakan tidak sah karena terdapat robekan, kini telah dinyatakan sah. Sebab, kata Mardeko, robekan pada surat suara tersebut tidak sampai mengenai logo partai.