Hasil PUSS di 14 TPS Kelurahan Panjunan Kota Cirebon

Gedung KPU Kota Cirebon

“Kita juga mengoreksi sesuai dengan yang diajukan PAN dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa surat suara yang semula robek tapi tidak sampai mengenai logo partai atau hanya robek di lipatan, itu sesuai putusan MK dinyatakan sah. Sehingga yang kemarin dinyatakan tidak sah oleh KPPS, kita koreksi menjadi sah,” jelas Mardeko.

Selanjutnya, kata Mardeko, hasil PUSS tersebut akan direkap di tingkat PPK. Namun rekapitulasi akan dilakukan setelah KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 62, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk. PSU tersebut akan dilakukan pada 29 Juni 2024.

“Hasil ini nanti akan kita rekap di tingkat PPK, setelah tanggal 29 (Juni) menunggu hasil PSU dari TPS 62 Pegambiran. Nanti kita rekapnya sama-sama dilakukan di Kecamatan Lemahwungkuk tanggal 30 (Juni),” ujar Mardeko.

TONTON JUGA

Berikut ini adalah hasil PUSS untuk TPS 14, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk:

  1. PKB : 2 suara
  2. Gerindra : 24 suara
  3. PDIP : 4 suara
  4. Golkar : 13 suara
  5. Nasdem : 3 suara
  6. Partai Buruh : 0 suara
  7. Partai Gelora : 0 suara
  8. PKS : 100 suara
  9. PKN : 0 suara
  10. Partai Hanura : 0 suara
  11. Partai Garuda : 0 suara
  12. PAN : 6 suara
  13. PBB : 0 suara
  14. Demokrat : 0 suara
  15. PSI : 3 suara
  16. Perindo : 16 suara
  17. PPP : 0 suara
  18. UMMAT : 1 suara
  • Surat suara sah : 171
  • Surat suara tidak sah : 12
  • Total surat suara sah dan tidak sah : 183. (PC1)
penacirebon24
penacirebon24
penacirebon24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *