Kajari Tegaskan : Para Tersangka Kasus Taman Pataraksa Kembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum Tetap Berjalan
Tersangka Kasus Taman Pataraksa
Penacirebon.com, CIREBON – Tiga tersangka dalam kasus pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa telah mengembalikan 100 persen kerugian negara yang timbul akibat proyek tersebut.
Kemarin, tersangka AM (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), E (Pelaksana Proyek), dan D (Konsultan) menyerahkan sisa kerugian negara.
Pada tahap pertama, para tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 623 juta, dan pada tahap kedua sebesar Rp 602 juta.
BACA JUGA
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyatakan bahwa kerugian negara dalam proyek pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa setelah hasil audit mencapai Rp 1.227.319.260,80.
“Seluruh uang pengganti telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sebagai titipan, sudah 100 persen yang dititipkan,” ujarnya. Saat jumpa pres di Kantor Kejaksaan Kabupaten Cirebon di Sumber, Jumat, malam (28/6).