Keterbatasan Anggaran, Penanganan TPA Kopiluhur Tertunda

Penanganan TPA Kopiluhur

Jika rekomendasi tidak dijalankan, kementerian siap memberikan sanksi pidana sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009.

“Ada waktu enam bulan untuk melakukan perbaikan,” ujar Hanif saat kunjungan pada 13 Juni 2025. Kalau paksaan pemerintah tidak dilakukan, bisa dikenakan pemberatan sanksi dan pengenaan pidana,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kedeputian Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Ardi, bahkan menyebut perubahan di TPA Kopi Luhur masih belum signifikan.

“Praktik open dumping ini masih terjadi, seperti yang bapak-ibu bisa lihat di belakang ini,” jelas Ardi.

Sedangkan sekitar 210 ton sampah masuk ke TPA Kopi Luhur yang memiliki luas keseluruhan 14 hektare, dengan 8 hektare di antaranya sudah terpakai.

Sebagai bentuk pengawasan, KLH telah memasang plang peringatan resmi di pintu masuk TPA dan membentangkan garis kuning bertuliskan larangan melintas.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diminta ikut memastikan pembenahan berjalan sesuai target.

“Harapannya, sebelum masa tenggat habis, semua rekomendasi sudah dilaksanakan agar Kota Cirebon terhindar dari sanksi hukum,” katanya. (Shan)